Cari Blog Ini

Minggu, 25 September 2011

jenis dan aspek hukum e -commerce

JENIS E-COMMERCE

E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
      1. Business to Business (B2B)
      2. Business to Consumer (B2C)
      3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
      4. Consumen to consumen (C2C)
      5. Comsumen to Business (C2B)
      6. Perdagangan Intrabisnis (Intra organisasional)
      7. Pemerintah ke Warga (Goverment to Citizen—G2C)
      8. Perdagangan Mobile (mobile commerce—m-commerce).

  1. STANDAR TEKNOLOGI E-COMMERCE
Di samping berbagai standar yang digunakan di Internet, e-commerce juga menggunakan standar yang digunakan sendiri, umumnya digunakan dalam transaksi bisnis-ke-bisnis. Beberapa diantara yang sering digunakan adalah:
  • Electronic Data Interchange (EDI)
Dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan private. EDI saat ini juga digunakan dalam corporate web site.
  • Open Buying on the Internet (OBI)
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI (http://www.openbuy.org/) didukung oleh perusahaan-perusahaan yang memimpin di bidang teknologi seperti Actra, InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle.
  • Open Trading Protocol (OTP)
OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom.
  • Open Profiling Standard (OPS)
Sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly (http://www.firefly.com/). OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari kesukaan masing-masing pengguna yang dapat dia share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.
  • Secure Socket Layer (SSL)
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang di kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi sekarang telah di publikasikan di public domain.
  • Secure Electronic Transaction (SET)
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari SET di e-commerce dilakukan di Asia.
  • Truste
Adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.

  1. ISU ASPEK PERDAGANGAN
E-COMMERCE memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebutbeberapa permasalahan tersebut antara lain :
  • Prinsip yuridiksi dalam transaksi
E-commerce melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam sebuah transaksi tersebut. tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat ruang maya tidak mengenal batas – batas suatu negara
  • Kontrak dalam transaksi elektronik
Di dalam e – commerce kontrak dilakukan secara elektronis dan papperless transaction, dokumen yang digunakan adalah dokumen digital, bukan paper dokumen.
  • Perlindungan konsumen
Masalah perlindungan konsumen merupakan faktor utama dalam keberhasilan sebuah e-commerce, hal ini dikarenakan konsumen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik tersebut. masalah yang terjadi dalam kaitanya dengan perlindungan konsumen adalah kecurangan yang dilakukan oleh penjual mengingat keberadaanya merupakan virtual store atau toko on line yang fiktif, masalah tentang kondisi barang yang dibeli, masalah keterlambatan pengiriman, masalah tentang pembayaran yang tidak diakui oleh penjual dan lain sebagainya
  • Permasalahan pajak (taxation)
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara, masing – masing negara akan menemui kesulitan dalam menentukan pajak karena pihak pembeli dan penjual akan sulit dilacak keberadaanya secara fisik
  • Pemalsuan tanda tangan digital
Transaksi elektronik ini juga menggunakan tanda tangan digital atau digtal signature. Beberapa bentuk kejahatan dalam pemalsuan digital signature biasanya menggunakan perangkat lunak yang bisa melakukan generate terhadap tanda tangan digital tersebut.

  1. MODEL HUKUM PERDAGANGAN ELEKTRONIK
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. Acuan yang menjadi model hukum dalam e- commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah PBB. Model tersebut diakui oleh General Assembly Resolution No. 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Beberapa poin penting dalam Uncitral Model Law on Electronic Commerce tersebut antara lain :
  1. Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages
Pasal 5 dalam model hukum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validitas dan dapat dijalankan meskipun bentuknya berupa data messages.
  1. Pengakuan tanda tangan digital
Dalam model hukum ini secara tidak langsung menyatakan bahwa tanda tangan digital sebagai metode akurat untuk mengidentifikasi pelaku tanda tangan tersebut dan dapat digunakan seperti yang dimaksud dalam perjanjian – perjanjian konvensional
  1. Adanya pengakuan atas orisinilitas data messages
Dalam model hukum ini menyatakan bahwa apabila terdapat suatu aturan yang mensyaratkan suatu informasi dalam bentuk asli (original), peraturan tersebut dapat dipenuhi dengan data message apabila :
  • Terdapat jaminan yang dapat dihandalkan terhadap keutuhan informasi sejak pertama kali dibuat
  • Informasi itu dapat ditunjukan atau diperlihatkan kepada orang yang membutuhkanya.
  1. Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum, informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktianya. Kekuatan hukum tersebut harus didasari pada tingkat kehandalan/ kemampuan data tersebut.
  1. Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages
Salah satu poin penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat aturan yang mengharuskan berbagai dokumen, record atau informasi dokumentasikan/ disimpan, aturan tersebut akan dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages
Model hukum ini telah banyak digunakan oleh banyak negara untuk menjadi dasar pembuatan undang – undang di bidang e-commerce. Misalnya Electronic Transaction Act of Singapore, undang – undang transaksi elektronik di Malaysia dan Indonesia sendiri telah menetapkan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tahun 2008.

  1. UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Setelah memakan waktu dan proses yang cukup lama akhirnya pada tahun 2008 pemerintah Indonesia menetapkan undang – Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini merupakan sebuah kemajuan yang sangat berarti mengingat bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan kenyataan bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Dalam ketentuan umum Undang – Undang ini yang di maksud dengan :
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,menampilkan,mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

  1. KESIMPULAN
Pengembangan aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga merupakan proses yang cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan sekuriti dan otorisasi. Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis dapat mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga yang lebih murah.
diperlukanya sebuah peraturan khusus untuk menangani permasalahan hukum dalam e-commerce ini, Indonesisa sendiri sudah memiliki Undang – undang ITE tinggal bagaimana pemahaman dan ketegasan penegak hukum serta sosialisasinya kemasyarakat umum. Selain itu pula Ada beberapa hal yang harus dilakukan pihak pembeli dan penjual untuk selalu teliti dan berhati – hati dalam melakukan sebuah transaksi elektronik mengingat sifat dari sifat dari perdagangan elektronik yang berada pada dunia maya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar