Etika Bisnis dan Organisasi Bisnis
Bisnis perlu dilandasi perimbangan – pertimbangan yang etis karena disamping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai –nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa lasan yang membuat bisnis perlu dilandasi dengan suatu etika, antara lain :
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan bisnis juga memprtaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya
- Sebagai bentuk hubungan antar manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak – pihak yang melakukanya
- Etika diperlukan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya, karena bisnis merupakan kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya
Bisnis sudah selayaknya mengenal etika dan biasanya bisnis akan berhasil dan mendapat dukungan dari masyarakat jika pelaku bisnis mematuhi etika – etika dalam berbisnis.
Cakupan etika bisnis
Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun diluar negeri, telah menimbulkan tanatangan baru, yaitu tuntutan praktik bisnis yang baik, etis yang menjadi tuntutan kehidupan bisnis diberbagai negara didunia. Untuk dapat bersaing dalam iklim ekonomi global diperlukan daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi, untuk itu pula diperlukan etika dalam berbisnis atau yang disebut dengan etika bisnis, kerena praktik – praktik bisnis yang tidak etis dapat mengurangi tingkat produktivitas dan mengekang efisiensi dalam berbisnis.
Richard T. De George (1986), dalam buku Business Ethics menyebutkan empat macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis.
- Penerapan prinsip – prinsip etika umum pada praktik – praktik khusus dalam bisnis
- Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan “ meta-etika” yang juga menyoroti apakah prilaku yang dinilai etis atau tidak secara induvidu dapat diterapkan pada oragnisasi atau perusahaan bisnis
- Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya
- Etika juga biasanya menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi
Pada keempat bidang tersebut etika bisnis membantu pelaku bisnis melakukan pendekatan secara moral dalam bisnis secara tepat dalam bisnis dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis yang mengabaikan pendekatan moral. Etika bisnis memberikan pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antar sesama manusia sehingga harus dilakukan secara manusiawi juga.
10 .1.2. Prinsip –prinsip etika bisnis
Dalam buku etika bisnis : membangun citra bisnis sebagai profesi luhur, sony keraf (1991) mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip – prinsip dari etika bisnis, antara lain :
- Prinsip otonomi. Bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang di anggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab, sehingga kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab
- Prinsip kejujuran. Merupakan prinsip yang cukup penting untuk menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis adalah kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang, kejujuran dalam kegiatan perusahaan yang menyangkut hubungan kerja antar pimpinan dengan pekerja, kejujuran dalam melakukan perjanjian – perjanjian baik perjanjian kontrak ataupun perjanjian yang lain.
- Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat. Merupakan prinsip moral untuk berbuat baik kepada semua orang dalam segala bidang dan sebagai dasr prinsip untuk membangun hubungan antar sesama
- Prinsip keadilan. Merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam kegiatan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya (harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban).
- Prinsip hormat pada diri sendiri. Bahwa dlam melakukan hubungan bisnis manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainya.
Bisnis di bidang teknologi informasi
Teguh wahyono (2006), membagi kegiatan bisnis di bidang teknologi informasi dalam beberapa kategori, yaitu :
- Bisnis dibidang industri perangkat keras (hardware). Bisnis dibidang ini merupakan bisnis yang bergerak dibidang rekayasa perangkat keras komputer seperti yang dilakukan produsen – produsen perangkat keras seperti IBM, Compaq, Seagate, Cannon dll
- Bisnis dibidang rekayasa perangkat lunak (software). dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa saja dilakukan induvidu atau seseorang yang menguasai teknik – teknik rekayasa perangkat lunak untuk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada bebragai bidang. Dalam lingkup yang besar bisnis ini dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak seperti Microsoft, Adobe, Corel Corporation dan sebagainya yang menghasilkan produk perangkat lunak utama dalam operasional komputer.
- Bisnis dibidang distribusi dan penjualan barang. bisnis dibidang ini dilakukan oleh perusahan – perusahaan dan atau induvidu yang bertugas sebagai salesman produk tersebut.
- Bisnis dibidang pendidikan teknologi informasi. Bisnis ini dilakukan mulai dari lembaga – lembaga kursus komputer bahkan sampai pada perguruan tinggi di bidang komputer
- Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi informasi. Bisnis ini biasanya dilakukan oleh induvidu yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi, dan juga biasa dilakukan lembaga – lembaga yang memiliki spesialisasi dibidang maintenance dan teknisi.
Tantangan bisnis di bidang TI
Perusahaan pelaku bisnis tidak hanya mempunyai tanggung jawab ekonomi tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Seiring dengan perubahan dan kemajuan yang terjadi seperti halnya bisnis – bisnis dibidang lain, bisnis dalam bidang teknologi informasi beberapa tantangan, antara lain :
- Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
Perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali memberikan tekanan bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan dan perkembangan tersebut.
Sebagai contoh munculnya sistem operasi windows 7 sebagai bentuk dari inovasi yang memiliki stabilitas dan keandalan yang tinggi menuntut upgrading atau peningkatan kapasitas perangkat keras yang dimiliki perusahaan karena sistem operasi tersebut hanya bisa berjalan secara optimal pada komputer dengan spesifikasi yang tinggi pula, sementara itu perusahaan sering kali mengalami masalah antara keahlian tenaga kerja yang dimiliki dengan yang dibutuhkan teknologi baru tersebut. Biasanya perusahaan tidak bisa menolak perubahan dan perkembangan teknologi tersebut karena keuntungan yang ditawarkan.
- Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
Persaingan yang ketat di era globalisasi menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis untuk selalu mengikuti kemajuan dan perkembangan yang terjadi, biasanya organisasi yang yang mampu menjawab tantangan pasar di era globalisasi yang selalu berubah dan bergejolak adalah organisasi yang memiliki kemampuan manajemen yang baik, selalu meningkatkan daya saing, memiliki strategi pemasaran yang inovatif dll
- Tantangan pergaulan internasional
Bahwa sebuah perusahaan multinasional memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi sosial masyarakat suatu negara, hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan dan industri untuk melaksanakan aturan kode etik dengan baik.
- Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap induvidu untuk mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut agar dapat bermanfaat bagi kemanusiaan tanpa mengabaikan nilai – nilai etika dan moral
- Tantangan pengembangan sumber daya manusia
Perkembangan dan kemajuan teknologi yang bergitu cepat selalu menuntut sebuah perusahaan atau oraganisasi untuk harus selalu memelihara dan mengembangkan sumber daya manusia yang dimilikinya untuk dapat menjawab kebutuhan akan kemajuan teknologi tersebut demi kepentingan bisnis baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Jenis – Jenis Badan Usaha Atau Organisasi Bisnis
Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Untuk mendirikan sebuah badan usaha di bidang IT sama halnya mendirikan badan usaha di bidang lain. Alasan mendirikan badan usaha diantarannya untuk hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan, dan melanjutkan usaha orang tua. Adapun faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan badan usaha, biasanya berupa barang dan jasa yang akan dijual, pemasaran barang dan jasa, penentuan harga, pembelian, kebutuhan tenaga kerja, organisasi intern, pembelanjaan, jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain sebagainya.
Untuk itu memahami prosedur kerjanya ada baiknya terlebih dahulu mengerti mengenai jenis-jenis badan usaha dan bentuk bisnisnya. Di Indonesia Jenis-jenis badan usaha ada banyak sekali diantaranya :
- Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu :
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
- Perusahaan perseorangan bentuk dari perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang adalah Perusahaan perseorangan yang dilakukan satu orang pengusaha. Memiliki ciri – ciri antara lain :
- Modal milik satu orang saja
- Didirikan atas kehendak seorang pengusaha.
- Keahlian, teknologi dan manajemen dikelola satu orang saja.
- Bila tampak banyak orang di perusahaan tsb merupakan para pembantu pengusaha
- Bukan perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau perkumpulan.
- Risiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri
- Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana mestinya, kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan setempat
- Wajib untuk membuat catatan keuangan, termasuk kewajiban terhadap pajak maupun restribusi daerah
- Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 2 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu :
- Bukan badan hukum. Yang termasuk dalam bentuk ini adalah :
- Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian , keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
- Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan dan Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
- Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya. Pendirian persekutuan perdata dilakukan berdasarkan perjanjian para pihak, dapat dilakukan dengan kesepakatan para sekutu atau bisa pula secara lisan dan tiap sekutu wajib memasukkan dalam kas persekutuan berupa uang, benda atau manajemen.
- Badan hukum. Yang termasuk adalah bentuk ini adalah Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan terbatas memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Berbentuk Badan Hukum, dengan ciri – cirinya, antara lain :
- Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Bentuk organisasi teratur, ada RUPS, Direksi dan Komisaris
- Memiliki harta kekayaan sendiri, ada pemisahaan harta kekayaan pribadi dengan perusahaan
- Dapat melakukan hubungan hukum sendiri, atas nama perseroan.
- Mempunyai tujuan sendiri, yaitu mencari keuntungan.
- Tanggung-jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang diambilnya.
- Berdasarkan perjanjian
- Melakukan kegiatan usaha.
- Modal terbagi atas saham-saham (akumulasi modal)
- Jangka waktu dapat tidak terbatas.
Adapun Prosedur Pendiriannya, Antara lain :
- Pendirian dalam akta autentik
- Pendirian PT tetap sah, tapi belum berstatus badan hukum, hanya sebatas terjadinya hubungan kontraktual. Dengan demikian akibat hukum PT yang belum disahkan, tapi sudah melaksanakan aktifitas sebagai mana layaknya PT, maka :
a. Mengikat PT setelah menjadi badan hukum, bila :
- PT. secara tegas menerima.
- PT. secara tegas mengambil alih.
- PT. mengukuhkan secara tertulis.
b. Bila tidak, maka para pendiri bertanggung-jawab secara pribadi.
- Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, status PT menjadi Badan Hukum. Dengan demikian tanggung-jawab pemegang saham terbatas.
- Didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lama 30 hari.
- Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
makasih infonya.....
BalasHapus